السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

Pages

Rabu, 28 Februari 2018

Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama

    Sebagai organsasi keagamaan, Nahdhatul Ulama (NU) mempunyai tanggungjawab moral untuk berpartisipasi memberikan solusi atas persoalan-persoalan sosial keagamaan yang tengah dihadapi oleh masyarakat khususnya warga nahdhiyyin. Guna keperluan itulah, NU membentuk lembaga yang disebut dengan Lajnah Bahtsul Masail atau yang disingkat LBM. Yakni, suatu lembaga yang memiliki bertugas menjawab segala permasalahan sosial keagamaan yang dihadapi masyarakat (Zahro, 2004). Persoalan-persoalan yang dimaksud dibagi ke dalam tiga kelompok, antara lain maudhu’iyyah (tematik), waqi’iyah (aktual), dan qonuniyah (hukum/perundangan) untuk digali aspek kepastian hukumnya.
    Secara organisatoris, lembaga ini bertingkat mulai dari tingkat ranting (desa) sampai tingkat pusat (di Jakarta). Namun, karena keterbatasan SDM, lembaga ini biasanya baru muncul pada tingkat kepengurusan cabang sampai ke level pusat, kecuali pada daerah-daerah yang memang keberadaan NU sangat kuat, maka lembaga ini terbentuk pada tingkat Majlis Wakil Cabang (MWC) bahkan ranting.
    Secara hirarkis, pengkajian persoalan dalam Bahtsul Masail berlangsung secara bertahap. Persoalan yang belum selesai dikaji pada level Majelis Wakil Cabang misalnya, akan diteruskan kepada Cabang. Jika pada level ini belum juga terselesaikan, maka masalah tersebut dibawa ke tingkat wilayah, terus sampai pusat (PBNU) dalam forum muktamar. Dengan demikian, secara teoritis bisa dikatakan bahwa Bahtsul Masail yang diselenggarakan oleh PBNU merupakan forum yang mempunyai otoritas tertinggi dan memiliki daya mengiikat lebih kuat bagi warga NU dalam memutuskan masalah keagamaan (Zahro, 2004). Namun, dalam aplikasinya di lapangan, hirarki semacam ini tidak selalu diikuti oleh warga nahdhiyyin.

Sejarah Bahtsul Masail
   Pada awalnya, Bahtsul Masail yang ada di NU tidak dilembagakan layaknya sebuah organisasi yang mempunyai struktur organisasi dan agenda resmi. Namun untuk menjadikan Bahtsul Masail menjadi wadah yang lebih dinamis, maka pada Muktamar NU ke-18 di Yogyakarta tahun 1989, komisi I yang membidangi Bahtsul Masail merekomendasikan kepada PBNU untuk mendirikan “Lajnah Bahtsul Masail Diniyah” (lembaga pengkajian masalah-masalah agama) sebagai lembaga permanen yang khusus menangani persoalan keagamaan. Hal ini didukung oleh halaqah yang diadakan di Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang pada tanggal 26-28 Januari 1990 yang merekomendasikan dibentuknya “Lajnah Bahtsul Masail Diniyah” sebagai wadah berkumpulnya ulama dan intelekual NU untuk melakukan ijihad kolektif (Zahro, 2004).
   Bahtsul Masail di kalangan NU diyakini merupakan tradisi intelektual yang berkembang sejak lama, bahkan ditengarai forum ini lahir sebelum NU dibentuk. Martin van Bruinessen (1996) berpendapat bahwa tradisi Bahtsul Masail yang berkembang di kalangan NU bukanlah murni dari gagasan para kiai-kiai NU. Jauh sebelum Bahtsul Masail di lembagakan oleh kalangan NU, tradisi seperti itu telah ada di kalangan arab (Makkah) yang disebut dengan tradisi halaqah. Menurut Bruinessen, ide Bahtsul Masail tak lain hanyalah tradisi yang diimpor dari Tanah Suci Makkah. Para santri Indonesia yang belajar di Tanah Suci, sepulang dari sana kemudian mengembangkan Islam melalui lembaga pendidikan berupa pesantren sekaligus mengadopsi sistem halaqah untuk mengkaji persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat. Apa yang disampaikan oleh Bruinessen, khususnya berkaitan dengan adopsi forum ilmiah yang dilakukan oleh para santri Indonesia dapat difahami, mengingat pada akhir abad ke-19 ketergantungan umat Islam Indonesia terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh ulama Timur Tengah, terutama dari ulama Kairo dan Mekkah masih besar. Selain dari aspek genealogi keilmuan ulama’-ulama’ tanah air tak dapat dipisahkan dari Timur Tengah.
Di pesantren, forum Bahtsul Masail yang terinspirasi model halaqah dilaksanakan dan dikembangakan oleh kalangan pesantren. Sehingga dapat dikatakan bahwa jauh sebelum NU berdiri, pesantren-pesantren beserta kiainya telah mempraktekkan model halaqah untuk menetapkan hukum berdasar pada kitab-kitab kuning (turats) yang sehari-hari dipelajari. Forum ini terus berkembang dan dilaksanakan sampai pada akhirnya dilembagakan menjadi LBM NU dengan perangkat metodologi dan referensi-referensi (maraji’) serta model halaqah yang digunakan pararel dengan yang ada di pondok pesantren.
   Setelah terlembagakannya Lajnah Bahtsul Masail (LBM), barulah tugas dan fungsinya dirumuskan dalam ART NU. Dinamika dalam LBM terus bergulir yang ditandai adanya perubahan dan penigkatan tugas-tugas yang sebagaimana tertuang dalam ART NU dari satu periode kepengurusan ke periode berikutnya. Sebagai contoh dalam ART NU tahun 1999 pasal 16 dinyatakan “Lajnah Bahtsul Masail bertugas menghimpun, membahas, dan memecahkan masalah-masalah yang mawquf dan waqi’iyyah yang harus segera mendapat kepastian hukum”. Sementara itu dalam ART NU tahun 2004 pasal 16 dinyatakan “Lembaga Bahtsul Masail disingkat LBM, bertugas membahas dan memecahkan masalah-masalah yang mawdu’iyyah (tematik) dan waqi’iyyah (aktual) yang memerlukan kepastian hukum”. Dilihat dari redaksi ART NU tersebut, terlihat bahwa tugas LBM pada tahun 2004 mengalami perluasan mandat dan pergeseran orientasi bila dibanding LBM pada tahun 1999, yakni dari mengurusi persoalan-persoalan yang mawquf kepada persoalan mawdu’iyyah. Pola kajian berpindah dari sekedar menuntaskan tanggungan penyelesaian masalah-masalah yang belum disepakati hukumnya kepada mengkaji persoalan-persoalan yang memang riil terjadi di masyarakat. Secara filosofis dapat dijelaskan bahwa membahas persoalan-persoalan mawdu’iyyah itu lebih memberikan manfaat lebih besar ketimbang membahas persoalanpersoalan mawquf. Sebab persoalan yang mawquf bisa jadi bukanlah persoalan yang mempunyai signifikansi untuk kemaslahatan umat. Namun demikian, bukan berarti semua persoalan yang mawquf tidak perlu dibahas, kalau saja ada di antara sekian persoalan itu memang mempunyai signifikansi bagi kemaslahatan umat, maka tidak ada salahnya untuk dibahas.

Proses Pelaksanaan Bahtsul Masail
   Bahtsul Masail di kalangan NU dilakukan secara berkala dalam kurun waktu tertentu, baik di tingkat Cabang (PC), Wilayah (PW), maupun Pusat (PB). Berikut ini gambaran proses kegiatan      Bahtsul Masail yang ditemukan di lapangan.
    Mula-mula kegiatan Bahtsul Masail dibuka oleh seorang pimpinan Bahtsul Masail yang berposisi sekaligus sebagai moderator dengan mengucap salam dan mengajak peserta membaca surat al-Fatihah bersama-sama. Selanjutnya moderator membacakan “deskripsi” masalah yang akan dibahas dalam Bahtsul Masail. Deskripsi masalah yang dimaksud dalam Bahtsul Masail adalah uraian mengenai persoalan yang akan dibahas yang meliputi; (1) uraian tentang gambaran suatu persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan (2) pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari persoalan tersebut yang berhubungan dengan status hukumnya dari kacamata fikih. Adapun masalah-masalah yang dibahas biasanya berasal dari usulan para peserta (atau dikenal dengan sebutan sa’il) baik perseorangan maupun perwakilan institusi yang diajukan beberapa waktu sebelumnya kepada pihak panitia atau terkadang masalah tersebut sengaja dipilih oleh pihak panitia.
Dalam rangka menunjang berjalannya proses Bahtsul Masail, untuk kasus-kasus tertentu, panitia sengaja mendatangkan pihak-pihak di luar NU sebagai narasumber. Kehadiran mereka dimaksudkan untuk membantu menjelaskan duduk perkara suatu masalah yang sedang dikaji. Narasumber yang didatangkan adalah mereka yang diyakini mempunyai kompetensi di bidangnya. Misalnya, kalau persoalan yang dibahas seputar ekonomi, maka nara sumber yang didatangkan adalah ahli ekonomi atau pelaku ekonomi. Demikian juga apabila persoalan itu seputar kesehatan yang didatangkan adalah dokter. Setelah moderator membacakan deskripsi masalah, para peserta diberi kesempatan untuk mengutarakan pendapatnya masing-masing. Tahapan ini dikenal dengan sebutan mengutarakan ta’bir: pemberian argumentasi/pengibaratan/pendapat atas persoalan yang sedang dibahas.
Dalam kasus ketika Bahtsul Masail dihadiri narasumber dari luar NU, moderator biasanya memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada narasumber untuk mejelaskan suatu persoalan sesuai dengan latar belakang mereka (baca: kompetensi narasumber). Setelah itu, moderator memberikan kesempatan kepada para peserta untuk menyampaikan pendapatnya. Apabila para peserta merasa belum dapat memahami secara baik apa yang diutarakan narasumber, moderator kembali memberikan kesempatan kepada mereka untuk menanyakan hal-hal yang dirasa perlu kepada narasumber.
     Selanjutnya, apabila penjelasan dari nara sumber seputar persoalan yang dikaji dirasa cukup, moderator langsung memberi kesempatan kepada peserta untuk mengemukakan pendapatnya masing-masing. Pengutaraan argumentasi pun mulai bisa dilihat pada sesi ini, beragam dalil yang diambilkan dari ta’bir yang dimuat dalam kitab kuning dan nash-nash dari al-Qur’an dan hadis silih berganti bersautan terlontar dari mulut peserta. Suatu ta’bir disanggah dengan ta’bir yang lain begitu seterusnya sampai moderator merasa perlu mendudukkan atau meluruskan posisi ta’bir yang digunakan oleh peserta apabila telah melenceng dari konteks persoalan yang sedang dibahas. Dalam kondisi yang demikian, keberadaaan moderator dituntut tidak hanya cukup piawai dalam mengatur lalu lintas diskusi, akan tetapi lebih dari itu moderator harus mempunyai modal keilmuan yang cukup tentang bahasa Arab dan substansi masalah yang dikaji. Jika tidak, moderator akan sulit mengendalikan jalannya Bahtsul Masail. Sebab fenomena saling menyanggah pendapat peserta lain dalam Bahtsul Masail ini bisa difahami mengingat bahwa para peserta datang ke dalam forum Bahtsul Masail tidak dengan fikiran kosong. Para peserta telah mempersiapkan beragam dalil (argumentasi) yang dipakai untuk memperkuat pendapat mereka dari literatur klasik (kitab-kitab kuning), khususnya literatur yang bersinggungan dengan fikih. Kenyataan ini sangat mungkin mereka lakukan, karena biasanya deskripsi masalah yang dikaji dalam bahtsul masail terlebih dahulu telah diinformasikan kepada para peserta beberapa hari sebelumnya.
    Oleh karena itu, para peserta mempunyai waktu mengumpulkan bahan-bahan sebelum mengikuti Bahtsul Masail. Kegiatan saling menyanggah yang dilakukan peserta Bahtsul Masail tingkat frekuensi dan intensitasnya bergantung kepada tingkat kesulitan persoalan yang dikaji. Artinya, semakin mudah persoalan yang dikaji, maka frekuensi sanggahan dari masing-masing peserta semakin kecil. Namun sebaliknya semakin sulit persoalan yang dikaji, maka frekuensinya semakin tinggi. Yang demikian tak jarang menimbulkan kesan yang kurang baik, bahwa Bahtsul Masail tak ubahnya ajang debat kusir antar peserta. Yang jelas dalam setiap Bahtsul Masail, peserta harus membekali dengan ilmu logika dan retorika. Argumentasi yang tidak didukung dengan logika yang sistematis dan retorika yang mahir, akan mudah dikalahkan peserta yang lain dengan argumen yang lebih meyakinkan.
    Kemudian, apabila perdebatan diantara peserta dianggap cukup, moderator memberikan kesempatan kepada pengarah (musahhih). Musahhih biasanya terdiri dari para kiai untuk memberikan komentar atas pendapat para peserta. Tim musahhih pada kegiatan Bahtsul Masail biasanya diambilkan sesuai dengan panitia penyelenggara. Artinya jika penyelenggaranya adalah NU Cabang, maka mushahhihnya diambilkan dari kalangan kiai NU di tingkat Cabang begitu seterusnya sampai tingkat Pusat. Di lapangan, apa yang disampaikan oleh musahhih tidak sepenuhnya dapat diterima oleh peserta, meskipun dari sisi kapabilitas mereka berada diatas “rata-rata” peserta. Apabila ada pihak peserta yang kurang sependapat dengan musahhih, moderator mempersilahkan kepada mereka untuk mengutarakan argumentasi tandingan.
    Selanjutnya, moderator mempersilahkan kepada musahhih memberikan penjelasan tambahan atas komentar para peserta. Namun demikian, sepanjang pengamatan kami, meskipun peserta telah mengutarakan argumentasinya, apa yang mereka sampaikan tidak banyak mempengaruhi pendapat musahhih. Sebenarnya kalau pihak musahhih benar-benar mampu memposisikan sebagai pengarah dan tidak selalu memaksakan pendapatnya, maka bahtsul masail di pesantren bisa menjadi ajang pendewasaan diri yang baik bagi para santri. Sebab perilaku saling menghargai dan tidak otoriter akan menjadi bekal berharga bagi para santri di dalam menyikapi berbagai problem keagamaan yang akan dihadapi kelak sekeluar dari pondok pesantren. Jika peserta merasa penjelasan musahhih dapat “diterima”, moderator meminta kepada musahhih untuk memberi kesimpulan hukum dari persoalan yang dikaji dan selanjutnya mengakhiri pembahasan tersebut dengan membaca surah al Fatihah. Bacaan surat ini sekaligus sebagai penanda bahwa kajian atas suatu persoalan telah selesai. Dan, apa yang disimpulkan oleh musahhih secara otomatis menjadi keputusan Bahtsul Masail. Begitu seterusnya mekanisme seperti ini dipakai untuk mengkaji persoalan-persoalan yang lain yang telah diagendakan dalam Bahtsul Masail. Sekedar diketahui bahwa dalam suatu Bahtsul Masail, persoalan yang dikaji biasanya lebih dari satu persoalan.

Bagaimana Selanjutnya?
     Bahtsul Masail adalah salah satu dari sekian tradisi yang berkembang di pesantren dan NU. Forum Bahtsul Masail dalam realitanya , pada satu sisi menjadi kebanggaan warga NU, namun tidak dipungkiri lembaga ini juga kerap mendapat sorotan miring dari berbagai kalangan termasuk dari kalangan internal NU. Bagi NU dan masyarakatnya, penglihatan terhadap sisi negatif Bahtsul Masail tetap harus diposisikan sebagai bahan masukan buat perbaikan sistem kerja Bahtsul Masail dan lembaga yang menaunginya (LBM NU) ke depan. Sebab seringkali dijumpai bahwa seseorang atau lembaga tidak mampu melihat kekurangan yang ada dalam diri sendiri. Salah satunya adalah, tak jarang dijumpai para kiai di pesantren maupun tokoh masyarakat NU tidak mengindahkan hasil keputusan yang dihasilkan oleh LBM NU bahkan mengambil sikap yang bersebarangan dengan NU. Sebab, afiliasi kepada kiai adalah lebih kuat daripada kepada NU, sehingga bagi warga NU yang mempunyai afiliasi kepada seorang kiai tertentu, akan berkecenderungan memilih pendapat kiai daripada keputusan LBM NU (Yahya, 2002). Lantas, mengapa Bahtsul Masail yang melalui proses panjang dengan menghabiskan biaya yang tidak sedikit telah tersosialisasikan kepada warga NU yang berada di daerah? Seberapa besar daya ikat keputusan tersebut dapat mempengaruhi perilaku keberagamaan warga NU? Pertanyaan seperti ini perlu dikemukakan, mengingat ditengarai bahwa dalam konteks diseminasi keputusan hasil bahtsul LBM kepada warga NU di tingkat bawah tidak berjalan seperti yang diharapkan. Masihkah Bahtsul Masail perlu untuk terus diselenggarakan? Wallahu a’lamu.

0 komentar:

Posting Komentar

My Curriculum Vitae

  Biodata Diri Nama Bahaudin Ahmad ...